Jumat, 18 Maret 2011

Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan Belajar mengajar di MTs Islamic Centre sesuai dengan kurikulum Kementrian Agama Kabupaten Cirebon. Kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Tujuan yang diterapkan dalam KTSP di sekolah adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan suberdaya yang tersedia.
2. Meningkatakn kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan diatas, KTSP dipandang sebagai suatu pola pendikatan baru dalam pengebangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan dengan tujuh hal sebagai berikut:
a. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemhan, peluang, dan ancaman bagai dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan suberdaya yang tersedia untuk memajukan lebaganya.
b. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tungkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.

Kamis, 17 Maret 2011

Pengumuman

* UAMBN dan UAM MTs dilaksanakan pada tanggal 14-22 Maret 2011

Sejarah

MTs Islamic Centre pada tahun 1989 didirikan oleh Yayasan Islmic Centre yang bertempat di Jalan Tuparev No.111 Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabuapaten Cirebon. Dengan memperhatikan surat Kepala kantor Departemen Cirebon pada tanggal 11 September 1989 tentang permohonan izin operasional bagi Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Cirebon jalan tuparev No.111 Kabupaten Cirebon dan diizinkan untuk melaksanakan operasional penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran tahun pertama terhitung mulai tahun 1989-1990 dan berlaku sampai dengan tanggal 1 Juni 1990. Drs. H. Makbul Ismail sebagai kepala sekolah pada periode awal ini sampai dengan tahun 1995. Dan periode kedua dilanjutkan dengan masa jabatan Drs. M. Yusuf sampai dengan tahun 2000. Yang kemudian dilanjutkan dengan masa jabatan Drs. H. Salimi, MA hingga sekarang.
Berdasarkan keputusan kepala kantor wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Februari 2006 Nomor: KW.10.4/4/PP.00.5/385B/2006 Kepala Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Barat, memberikan piagam kepada Madrasah Tsanawiyah sebagai Lembaga Pendidikan yang diberikan hak menurut hukum Terakreditasi “B” untuk menyelenggarakan Pendidikan dan pengajaran tingkat Tsanawiyah serta hak untuk mengikuti Ujian Negara Madrasah Tingkat Tsanawiyah.